KESADARAN HUKUM DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL STUDI KASUS DI SMA NEGERI 2 MUARA BUNGO
Abstract
Media Sosial tidak bisa lepas dan dihindarkan dari kehidupan masyarakat.Semakin meluasnya sudut kehidupan manusia yang menggunakan teknologi dan membutuhkan informasi menjadikan teknologi dan informasi tidak bisa dijauhkan. Dengan adanya penyuluhan hukum ini maka siswa SMA Negeri 2 Muaro Bungomeningkat kesadarannya dalam menggunakan teknologi dan informasi dengan bijak. Mereka juga mengetahui dampak atau akibat dari penggunaan teknologi yang salah. Sehingga menimbulkan diharapkan menimbulkan kesadaran hukum bagi para siswa SMA Negeri 2 Muaro Bungo. Metode PPM dilakukan dengan mengamati permasalahan mitra, mennggunkan pendekatan sosial, partisipatif dan penekatan hukum.
Key words: etika, media sosial
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v1i2.405
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 RIO LAW JURNAL




.png)