PENGETAHUAN HUKUM TENT ANG HUKUM ACARA PERDATA

Halida Zia, Mario Agusta, Desy Afriyanti

Abstract


Hukum acara perdata  adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan hukum perdata pada tata hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam penegakan hukum perdata materiil perlu adanya hukum formil yang mengatur tentang bagaimana hukum materil terlaksana sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia guna tidak terjadinya main hakim sendiri (Eigenrechting. Berbeda dengan hukum acara pidana yang telah memilki sumber hukum tersendiri yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedangkan sumber hukum acara perdata masih bermber dari beberapa undang-undang sektoral seperti Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatur tentang teknis pelaksanaan serta beberapa undang-undang lainnya.

Keywords: Hukum Acara Perdata, Sumber Hukum Acara perdata


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.36355/.v1i2.404

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 RIO LAW JURNAL



situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/