Implikasi Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 Terhadap Prinsip Keadilan Asuransi

Aleksander Aleksander, Elisatris Gultom, ⁠Sudaryat ⁠Sudaryat

Abstract


ABSTRAK

Artikel ini mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang menghapus Pasal 251 KUHD terhadap praktik hukum dalam industri asuransi. Penghapusan pasal tersebut bertujuan untuk mencegah kerugian sepihak dan menciptakan kesetaraan hukum antara pihak tertanggung dan penanggung. Penelitian ini berfokus pada penegakan prinsip keadilan yang ada dalam asuransi untuk menilai perubahan perilaku masyarakat dan keadilan hukum pasca putusan tersebut ditetapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode pengumpulan data secara deskriptif melalui studi literatur dari buku dan karya ilmiah relevan lainnya, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membawa dampak positif terhadap industri asuransi, menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, mendorong keuntungan yang adil bagi para pihak, serta mengurangi praktik pembatalan sepihak perjanjian oleh perusahaan asuransi. Kesimpulan yang didapat adalah dengan penegakan putusan ini, maka prinsip keadilan yang ada dalam asuransi dapat terlaksana dengan lebih bagus dan dapat dirasakan oleh kedua belah pihak.

Kata Kunci: Asuransi, Pembatalan Sepihak Asuransi, Prinsip Keadilan


Keywords


Asuransi, Pembatalan Sepihak Asuransi, Prinsip Keadilan

Full Text:

PDF

References


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, "Analisa Semester 1 Tahun 2024," Asuransi Umum dan Reauransi Semester 1 (Jan-Jun) Tahun 2024, hlm. 4 (2024). https://aaui.or.id/wp-content/uploads/2024/12/analisa-Q2-24-book-ver-PUBLIC.pdf

Budi, P., Amir. (2024). Sejarah Perkembangan Hukum Asuransi dari masa hindia belanda hingga Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Syntax Literate, Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(6). https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/16192/10161

Febrianti, Y., & Zainarti, Z. (2025). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kurangnya Pemahaman Masyarakat Tentang Asuransi di Indonesia. Journal of Islamic Economics and Finance, 3(1), 91-102.

Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Ganie, A. J., & Se, S. H. (2023). Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika.

Hamidah. (2024). Penolakan Klaim Asuransi Jiwa yang Dilakukan Penanggung terhadap Tertanggung pada PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).

https://lngrisk.co.id/dampak-putusan-mk-atas-pasal-251-kuhd-era-baru-bagi-klaim-asuransi-di-indonesia/

https://mediaasuransinews.co.id/opini/mencermati-putusan-mk-no-83-puu-xxii-2024-uji-materi-pasal-251-kuhd/

Lestari, A., & Aslami, N. (2022). Strategi Pemasaran Produk Asuransi Syariah. Mimbar Kampus: Jurnal Pendidikan Dan Agama Islam, 21(2), 80-89.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), (2015). “OJK Sebut Industri Perasuransian Berperan Penting dalam Proses Pembangunan Nasional”. https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Perasuransian-Berperan-Penting-dlm-Proses-Pembangunan-Nasional.aspx

Siregar, R. Y., Rohman, I. K., & Luviyanto, A. N. (2023). Hubungan Perbankan dan Asuransi: Fenomena Struktural atau Temporal?. Economic Bulettin, 23.

Wuhanbino, G., Tehupeiory, A., & Nadapdap, B. (2024). Akibat Hukum Penunjukan Penerima Manfaat Berdasarkan Klausul Dalam Asuransi Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Syntax Idea, 6(5), 2252-2271.

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang Perasuransian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Asuransi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 tentang Penghapusan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1846

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Aleksander Aleksander, Elisatris Gultom, ⁠Sudaryat ⁠Sudaryat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/