STATUS HUKUM ASET DIGITAL SEBAGAI BARANG MILIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
Abstract
The advancement of digital technology has led to the emergence of digital assets such as cryptocurrencies and Non-Fungible Tokens (NFTs), which hold significant economic value in society. However, within Indonesia's legal system, the legal status of digital assets as objects of ownership remains undefined. This study aims to analyze the legal status of digital assets as property under Indonesian civil law, examine the regulations governing their ownership, and identify legal challenges related to the recognition and protection of digital assets. This research employs a normative legal method with a qualitative approach, analyzed through content analysis and interpretation of legal norms. The findings indicate that digital assets can be categorized as intangible movable objects that potentially qualify as property, although they currently lack comprehensive legal grounding. Regulatory fragmentation, dual supervision, and weak legal protection present major obstacles to ensuring legal certainty for digital asset holders. Therefore, an integrated and responsive legal framework is needed to regulate ownership and provide legal protection for digital assets in Indonesia.
Keywords: digital assets, property law, ownership
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU:
Ma’arif, B., Khamim, M., & Widyastuti, T. (2024). Aset Kripto dalam Hukum Waris Indonesia. Penerbit NEM.
Penner, J. E. (2020). Property rights: A Re-examination. Oxford University Press.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti, R. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Arga Printing.
Susilowati, E. (2023). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia: Teori dan Praktik. Takaza Innovatix Labs.
Teja, T., & Francois, R. (2022). Mengerti Metaverse. Elex Media Komputindo.
JURNAL:
Asufie, K. & Asufie, H. (2023). Hukum jaminan era digital: Legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai jaminan utang/kredit di Indonesia. Banua Law Review, 5(2), 147-155.
Djati, R., & Dewi, T. (2024). Regulasi metode pembayaran dengan mata uang kripto (Cryptocurrency) dalam transaksi bisnis internasional. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(2), 91-106.
Faozi, M., & Gustanto, E. S. (2022). Kripto, blockchain, bitcoin, dan masa depan bank Islam: Sebuah literatur review. Quranomic: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(2), 127-151.
Hartono, S., & Budiarsih, R. (2022). Potensi kesuksesan penerapan pajak penghasilan terhadap transaksi aset kripto di Indonesia. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 4(1), 132-146.
Hudaaka, Z., & Hanifuddin, I. (2023). Kejelasan sil’ah objektivikasi cryptocurrency pada aplikasi Pintu. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 935-943.
Kharisma, D., & Uwais, I. (2023). Studi komparasi regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia, Amerika Serikat dan Jepang. Perspektif, 28(3), 141–153.
Maulana, J., & Supriyadi, A. (2023). Keabsahan aset digital NFT (Non Fungible Token) sebagai objek jaminan fidusia (perspektif hukum positif dan hukum Islam). Journal of Islamic Business Law, 7(1).
Nahdi, T., & Sili, E. B. (2023). Legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi jangka panjang di Indonesia. Commerce Law, 3(1).
Putri, L., & Tarina, D. (2024). Kepastian hukum jaminan fidusia atas cryptocurrency sebagai aset digital tidak berwujud dalam perjanjian kredit di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 437-444.
Raudah, R. (2024). Aspek hukum dalam pengelolaan digital asset dan NFT. Indragiri Law Review, 2(3), 55-63.
Ramadhany, W. (2024). Kedudukan aset kripto sebagai harta warisan dalam perspektif hukum perdata. Lex Positivis, 2(8), 960-973.
Rohman, M. N. (2021). Tinjauan yuridis normatif terhadap regulasi mata uang kripto (crypto currency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 1-10.
Siboro, C., Sihombing, N., & Pakpahan, D. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan transaksi kripto di Indonesia: Tinjauan regulasi dan tantangannya. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 92-102.
Sugihono, B., Ciang, D., & Yeo, J. A. (2024). Perlindungan hukum konten hak cipta dalam ekonomi kreatif berbasis teknologi digital. Anthology: Inside Intellectual Property Rights, 2(1), 49-72.
Suwandi, J. (2025). Keabsahan tanda tangan elektronik dalam transaksi berbasis blockchain berdasarkan hukum di Indonesia dan implikasinya. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).
Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.
Zahra, A., & Sudarwanto, A. (2025). Ilustrasi digital di tengah ancaman pelanggaran hak cipta oleh AI. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 5(1), 83-91.
SKRIPSI/THESIS:
Suminar, L. (2023). Problematika regulasi aset digital di Indonesia dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif (Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
WEBSITE:
Christianto, T. (2025). Dorong kepastian hukum, pakar: Regulasi aset digital jangan tertinggal dari industri. https://bisnisasia.co.id/dorong-kepastian-hukum-pakar-regulasi-aset-digital-jangan-tertinggal-dari-industri/
Fanny. (2025). Pengawasan aset kripto dan aset digital. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengawasan-aset-kripto-dan-aset-digital-lt67c7801ca0585/
Putri, T. (2025). Legalitas bitcoin menurut hukum Indonesia. https://www.hukumonline.com/klinik/a/legalitas-bitcoin-menurut-hukum-indonesia-lt5a1e13e9c9fc4/
Rifalda, K. (2025). Urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan khusus tentang aset digital. Kumparan. https://kumparan.com/kaila-juliana-rifalda/urgensi-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-khusus-tentang-aset-digital-2533SDzuXyQ
Rivani, E. (2023). Masa transisi pengawasan aset kripto. Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---III-PUSLIT-Agustus-2023-213.pdf
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 503 dan 504.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.07/2024.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1796
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Komang Adi Wijaya, Kadek Ary Purnama Dewi, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.