Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Dalam menjalankan tugasnya direksi diberikan hak dan kewajiban penuh mewakili Perseroan. Direksi dalam menjalankan kepengurusannya harus didasarkan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila direksi lalai dalam tugasnya direksi dapat dikenakan pertanggungjawaban secara pribadi. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat permasalahan yakni: 1). Bagaimana tanggung jawab direksi perseroan terbatas atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi di Indonesia? 2)Bagaimana upaya hukum atas kerugian perseroan terbatas akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi dalam mengurus perseroan terbatas? Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan studi kepustakaan dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa direksi perseroan wajib mengambil tanggung jawab secara pribadi bilamana ia dalam mengurus perseroan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan oleh perseroan adalah datpat mengajukan gugatan ganti kerugian seara perdata sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU PT dan KUHPerdata.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Direksi , Perbuatan Melawan Hukum
Keywords
Full Text:
PDF 817-828References
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Asri, Ardison, Doktrin Piercing The Corporate Veil Dalam Pertanggung Jawaban Direksi Perseroan Terbatas, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8.1 (2014), Pp. 79–92, Doi:10.35968/Jh.V8i1.138
Desak Ade Setyarini Dkk, Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Jurnal Analogi Hukum
Gunawan Widjaja Dikutip Dalam Buku Sentosa Sebiring Huku Perseroan Terbatas Tentang Hukum Perusahaan. Nuansa Aulia Bandung,2012
Hanafi, Arman, Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Direksi Dalam Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Atas Dasar Kelalaian Dalam Pengurusan Perseroan Terbatas, Khazanah Hukum, 3.3 (2021), Pp. 116–20, Doi:10.15575/Kh.V3i3.14788
Kurniawan, Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Mimbar Hukum Volume 24, No 2, Juni 2012, 187-375
Muhammad Rizqy Putra, Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia, Tesis, Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia,
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika Jakarta, 2018.
Sari, Indah, Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata, 2020, XI
Widjajati, Erna, Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1493
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Febriadi ,, Dyah Ersita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.