Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia

Febriadi ., Dyah Ersita

Abstract


ABSTRAK

 

Dalam menjalankan tugasnya direksi diberikan hak dan kewajiban penuh mewakili   Perseroan. Direksi dalam menjalankan kepengurusannya harus didasarkan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila direksi lalai dalam tugasnya direksi dapat dikenakan pertanggungjawaban secara pribadi. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat permasalahan yakni: 1). Bagaimana tanggung jawab direksi perseroan terbatas atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi di Indonesia? 2)Bagaimana upaya hukum atas kerugian perseroan terbatas akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi dalam mengurus perseroan terbatas? Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan studi kepustakaan dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa direksi perseroan wajib mengambil tanggung jawab secara pribadi bilamana ia dalam mengurus perseroan telah terbukti  melakukan perbuatan melawan hukum kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan oleh perseroan adalah datpat mengajukan gugatan ganti kerugian seara perdata sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU PT dan KUHPerdata.

 

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Direksi , Perbuatan Melawan Hukum

 


Keywords


Tanggung Jawab, Direksi , Perbuatan Melawan Hukum

Full Text:

PDF 817-828

References


DAFTAR KEPUSTAKAAN

Asri, Ardison, Doktrin Piercing The Corporate Veil Dalam Pertanggung Jawaban Direksi Perseroan Terbatas, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8.1 (2014), Pp. 79–92, Doi:10.35968/Jh.V8i1.138

Desak Ade Setyarini Dkk, Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Jurnal Analogi Hukum

Gunawan Widjaja Dikutip Dalam Buku Sentosa Sebiring Huku Perseroan Terbatas Tentang Hukum Perusahaan. Nuansa Aulia Bandung,2012

Hanafi, Arman, Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Direksi Dalam Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Atas Dasar Kelalaian Dalam Pengurusan Perseroan Terbatas, Khazanah Hukum, 3.3 (2021), Pp. 116–20, Doi:10.15575/Kh.V3i3.14788

Kurniawan, Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Mimbar Hukum Volume 24, No 2, Juni 2012, 187-375

Muhammad Rizqy Putra, Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia, Tesis, Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia,

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika Jakarta, 2018.

Sari, Indah, Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata, 2020, XI

Widjajati, Erna, Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1493

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Febriadi ,, Dyah Ersita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/