Managemen Konflik Pembagian Waris Dalam Keluarga Poligami (Studi Kasus Keluarga Poligami di Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang)
Abstract
ABSTRACT
Provisions regarding inheritance in Islam are one of the provisions that have been explained clearly and in detail. This research aims to find out how to be able to manage inheritance distribution conflicts in polygamous families in the people of Lopait Village, Tuntang District, Semarang Regency so as not to have conflicts between the first wife and other wives, manage them by deliberating or visiting religious leaders or to religious courts. This field research is research on the sociology of Islamic law. Information was collected through interviews, observation, documentation, and taking several views of Islamic law regarding inheritance. After the information is collected, it is then analyzed using data collection methods, data presentation, and conclusions, and analyzed using Islamic law. The results of this research are that there are several factors that might be the cause of delays in the distribution of inheritance in polygamous families, and how to manage this conflict. This matter has clear instructions both in the Qur'an and As-Sunnah, namely the traditions of the Prophet shallallaahu alaihi wa sallam and in Article 174 KHI.
Keywords: Mawaris Law; Inheritance in polygamous families; Inheritance.
ABSTRAK
Ketentuan tentang kewarisan dalam Islam ialah salah satu ketentuan yang sudah dijabarkan secara jelas dan rinci. Riset ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara agar bisa memanagemen konflik pembagian waris dalam keluarga poligami pada masyarakat Desa Lopait Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang agar tidak menuai konflik antara istri pertama dengan istri lainnya, memanagemen dengan cara bermusyawarah maupun datang ke pemuka agama atau ke pengadilan agama. Riset lapangan ini ialah riset sosiologi hukum Islam. Informasi dikumpulkan melalui metode wawancara, observasi, dokumentasi, serta mengambil beberapa tinjauan dari hukum Islam tentang pembagian waris. Setelah informasi terkumpul kemudian dianalisis memakai metode pengumpulan data, penyajian data, dan kesimpulan, serta dianalisi menggunakan hukum Islam. Hasil riset ini yakni ada beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab terhambatnya pembagian waris dalam keluarga poligami, dan bagaimana cara agar bisa memanagemen konflik tersebut. Perihal tersebut sudah jelas perintahnya baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yaitu hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan dalam Pasal 174 KHI.
Kata Kunci: Hukum Mawaris; Waris dalam keluarga Poligami; Harta Warisan.
Keywords
Full Text:
PDF 162-172References
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Al-Qur'an Al-Karim. (n.d.).
An-Naisaburi, Muhammad bin Abdullah bin Al-Hakim An-Naisaburi. (1411 H) Al-Mustadrak ala Ash-Shahihain. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyyah.
Al-Ahdal, Ahmad bin Yusuf bin Muhammad Al-Ahdal, (2007), I’anah At-Thalib Fii Bidayati Ilmi Al-Faraid. Beirut: Dar Thouq An-Najah.
Al-Bukhari. Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il Al-Bukhari. (2002), Al-Jami' Ash-Shahih. Beirut: Dar Ibnu Katsir.
Al-Hanbali. Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hanbali. (1406 H), Bayan Fadhlu Ilmi As-Salaf 'Ala Ilmi Al-Khalaf. Riyadh: Dar As-Shomi'i Lil Nasyri wa At-Tauzi'.
Al-Qur'an dan Terjemahannya, Tim Penyempurnaan Al-Qur'an, (2019), Penerbit: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Apriyanti, I, S.H. (2020, November). Perhitungan Pembagian Waris Dalam Perkawinan Poligami. Diunduh Senin 22 Mei, 2023, dari hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perhitungan-pembagian-waris-dalam-perkawinan-poligami-lt538d85e83b394/.
As-Syaukani. Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah Asy-Syaukani Al-Yamani. (1973), Nailul Authar Syarh Muntaqa Al-Akbar. Beirut: Dar Al-Jil.
Fadhilah, R. Pertentangan Hukum Adat Dengan Hukum Islam Dalam Kasus Waris Janda Poligami ‘Urang’ Banjar. Journal of Islamic and Law Studies, 2021.
Falaq, R. pembagian waris terhadap ahli waris keluarga poligami. jurnal kajian hukum dan pendidikan kewarganegaraan, 2002.
Muhsin, Abdul Muhsin bin Abdul Munif, (2004), Syarh Hadis Ibnu Abbas Fil Faraid. Madinah: Jami'ah Madinah Al-Munawwaroh.
Mujib, Drs. H. Nur Mujib, MH. (2020, Oktober). Kewarisan Ayah Dalam Persepektip KHI. diunduh Kamis 1 Juni, 2023, dari jakartatimur.go.id: https://www.pa-jakartatimur.go.id/artikel/392-kewarisan-ayah-dalam-persepektip-khi.
Pasaribu, Rizky Rahmawati Pasaribu,SH.,LL.M (2022, Juni). Apakah Anak Hasil Nikah Siri Dapat Waris dari Ayahnya?. Diunduh 1 Juni, 2023, dari news.detik.com: https://news.detik.com/berita/d-6144177/apakah-anak-hasil-nikah-siri-dapat-waris-dari-ayahnya.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.1063
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Khoirul Ahsan, Isa Muhammad Shofwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.