Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Mekanisme Restoratif Justice Di Wilayah Hukum Muara Bungo
Abstract
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis empiris artinya peneliti menggunakan penelitian langsung kelapangan dengan melihat penegakan terhadap tindak pidana yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di wilayah hukum muara bungo.Penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme restorative justice dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana oleh sat reskrim Polres maupun Kejaksaan Negeri muara bungo terhadap tindak pidana yang diterima oleh korban masih dapat melakukan pekerjaan dan jabatan sehari-hari melalui media mediasi dengan bantuan mediator tokoh masyarakat dimana sat reskrim Polres muara bungo dan kejaksaan Negeri Muara Bungo Gelar perkara yang dicapai kesepakatan yang telah memenuhi kriteria Restorative Justice antara lain menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri,juga lingkungan dan masyarakatnya, dengan mengutamakan pembinaan daripada pembalasan hasil kesepakatan sebagai dasar bahwa Perkara dianggap selesai dan perkara dihentikan dengan SP3 mendasari hasil kesepakatan. Sehingga di dalam pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana yang marak terjadi di wilayah hukum muara bungo memiliki tujuan, Membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana ringan, Menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai ”stakeholders” yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak, Mendorong menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana dengan cara-cara yang lebih informal dan personal, dari pada penyelesaian dengan cara-cara beracara yang formal (kaku) dan impersonal, Memprevensi pelaku penganiayaan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjalin hubungan personal dan sosial dengan korban secara damai. Kendala yang dihadapi dalam mekanisme restorative justice menyelesaikan perkara tindak pidana oleh penyidik sat reskrim polres muara bungo dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri muara bungo adalah Tidak adanya Persetujuan dari pihak korban / keluarga dan adanya keinginan untuk memaafkan pelaku. Tidak adanya dukungan komunitas setempat untuk melaksanakan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, Pelaku sudah pernah dihukum Kurangnya sarana dan prasarana serta pendanaan yang belum memadaiupaya-upaya yang dilakukan oleh penyidik sat reskrim polres muara bungo dan penuntut umum kejaksaan negeri muara bungo adalah Peningkatan dan pemantapan aparatur penegak hukum, meliputi pemantapan organisasi, personel dan sarana prasarana untuk penyelesaiaan perkara pidana tindak pidana, Mekanisme peradilan pidana yang efektif dengan syarat-syarat cepat, tepat, murah dan sederhana, Koordinasi antar aparatur penegak hukum dan aparatur pemerintahan lainnya yang berhubungan untuk meningkatkan daya guna dalam penggulangan kriminalitas
Kata Kunci: Penyelesaian; Tindak Pidana; Restoratif Justice.
Keywords
Full Text:
PDF 51-65References
Moeljatno, “asas-asas hukum pidana”, Jakarta, Rineka Cipta, 2018
Ayu Efritadewi, “Modul Hukum PIdana” Umbrah Press, Tanjung Pinang, 2020
Andi Hamzah, “Asas-asas Hukum Pidana”, penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 1994
Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai, “kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru)”, Jakarta, Kencan Prenada Media Grup, 2008
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016
Chairul Huda, “dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pidana tanpa pertanggungjawaban pidana pidana tanpa kesalahan. Tinjauan krisis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana”. Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006
Fitri Wahyuni, dasar-dasar hukum pidana di Indonesia, pustakaan nasional, 1 November 2017
Hadi Supeno, Kriminalisasi anak, tawaran gagasan radikal peradilan anak tanpa pemidanaan, Jakarta, Gramedia, 2010
Ketut Wirawan, “pengantar Hukum Indonesia”, buku ajar Universitas Udayana Fakultas Hukum, Denpasar, 2017
Lukman Hakim, “asas-asas Hukum Pidana” CV. Budi Utama, Jakarta, cetakan pertama 2019
Leiden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan yang dapat Dihukum, Grafika, Jakarta, 1991
Livia Amalia, Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: B. P. Universitas Diponegoro, 1995)
Mahmud Siregar dkk, Pedoman Praktis Melindungi Anak dengan Hukum Pada Situasi Emergensi dan Bencana Alam, Medan: Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), 2007
P.A.F. lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana indonesia”, Citra Aditya Bakti, Bandung 1996
R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politeia, Bogor, 1994
Ridwan Mansyur, Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT, (Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia, 2010)
Zainuddin Ali, filsafat hukum, sinar grafika, Jakarta, 2016
Zainal Abidin Farid, “Hukum Pidana 1”, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
B. KAMUS
Rudyat Charlie, kamus hukum edisi lengkap, Tim Pustaka Mahardika, Jakarta, 2018.
C. JURNAL
Anton Wahyudi, upaya retoratif justice pada tingkat kejaksaan sebagai salah satu upaya tindak hukum pidana anak, journal of legal reserht, vol. 3 issue 3. 2021.
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, Handri Wirastuti, Sawitri, dan Siti Muflichah, “penerapan prinsip restorative justice dalam system peradilan pidana diindonesia” article Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman, purwokerto, Vol.4, No.2, 2020,
Harianto Ginting dan Muazzul, “Peranan kepolisian dalam penerapan restoratife justice terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dan orang dewasa”, Jurnal Ilmiah Penegak Hukum, Juni 2018
Hanafi Arief dan Ningrum Ambarsari,Article”penerapan prinsip Restoratif Justice dalam system peradilan pidana di Indonesia”, Al’Adl, Volume X Nomor 2, Juli 2018
Henny C. Kamea,”pidana Penjara seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Journal, Lex crimen Vol. II/No.2/apr-jun/2013
Iklimah Dinda indiyani adiesta, penerapan restorative sebagai inovasi penyelesaian kasus tindak pidana ringan, 2021, universitas jember,
Irvan Maulana, Mario Agusta, konsep dan implementasi restorative justice di Indonesia, vol. 2, no. 2, 2021
Pandit Wasianto, Implementasi mekanisme restorative justice dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan oleh penyidik, Universitas Batanghari, 2018
Sri Rahayu, Implikasi asas legalitas terhadap penegak hukum dan keadilan, vol. Vll, no. lll jurnal inovatif, 2014
Septa Candra, “Restoratif Justice suatu tinjauan terhadap pembaharuan Hukum Pidana diIndonesia”, Journal Rechts Vinding, Jakarta, Volume 2, Nomor 2, 2013
Zaini, “Tinjauan Konseptual Tentang Pidana dan Pemidanaan (conceptual Review of criminal and criminal), Voice Justicia, journal Hukum dan Keadilan, 2022
D. INTERNET
https://id.m.wikipedia.org.>wiki, 06 desember 2022, selasa 11:06:01 wib
http://repository.unpas.ac.id/31503/5/BAB%2011%282%29.pdf, selasa, 06 desember 2022, 14:53:15 wib
Vivi Arfiani Siregar, “Analisis eksistensi Restoratif justice dalam system peradilan pidana di Indonesia” article 2017
https://www.ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/1319
E Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penhentian Penyidikan bedasarkan keadilan Restorative Justice
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.1026
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 M Nanda Setiawan, Chindy Oeliga Yansi Afita, Rasmini Simarmata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.