Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dengan Adanya Perbuatan Wanprestasi Dalam Pengadaan Barang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pariaman No.33/Pid.B/2021 Pn.PMN An.Arief Budiman)

Pengki Sumardi, Elwi Danil, Muhammad Hasbi

Abstract


ABSTRAK

 

Penelitian ini membahas tentang penggelapan dengan adanya perbuatan wanprestasi dalam pengadaan  barang dan jasa, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini berkaitan dengan adanya tindak pidana penggelapan yang berkaitan dengan adanya wanprestasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, dari hasil penelitian diperoleh data dan analisis yakni bahwa terdakwa pada dasarnya telah melakukan wanprestasi, namun dalam masa wanprestasi melakukan upaya penggelapan dengan cara membuka rekening dan mengalihkannya sehingga perbuatan tersebut baik dalam dakwaan mapun putusan hakim masuk dan terpenuhi unsur tindak pidana penggelapan sehingga dilakukan upaya penegakan hukum melalui proses hukum acara pidana dan terdakwa dinyatakan bersalah. Dalam pertimbangan hakim, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP sehingga terdakwa diputus bersalah dan dihukum pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan penjara. Penelitian ini merekomendasikan agar aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki keterkaitan antara hukum perdata dan hukum pidana agar dalam menangani perkara dilakukan secara cermat dan teliti.

Kata Kunci: Tindak Pidana Penggelapan, Wanprestasi dan PerselisihanPrayudisial (prejudisieelgeschill).


Keywords


Kata Kunci: Tindak Pidana Penggelapan, Wanprestasi dan PerselisihanPrayudisial (prejudisieelgeschill).

Full Text:

PDF 45-50

References


Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana 1, Sinar Grafika: Jakarta, 2017.

HS, Salim, 2018, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2010.

Moeljatno, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Bumi Aksara: Jakarta, 2017.

Raharjo, Handri. Hukum Perjanjian Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustitia, 2018.

Saloko, Angger. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Universitas Islam Nusantara, 2017.

Sugandhi. R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Penjelasannya, Usaha Nasional: Surabaya, 2010.

Sugandhi. R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Penjelasannya, Usaha Nasional: Surabaya, 2010.

Mokorimban, Marnan A. T. Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Dipidana Menurut Pasal 378 Kuhpidana”, Lex Privatum, Vol. VI, No. 4 Juni 2018.

Syawal Amry Siregar Dkk, “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Dasar Hutang Piutang, Jurnal Rectum, Volume 3 No. 1 Januari 2021.




DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v4i1.1025

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Pengki Sumardi, Elwi Danil, Muhammad Hasbi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

situs 138

slot dana

Rio LAW JURNAL Online ISSN 2722-9602  is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo rtp klik4d

slot gacor terpercaya

slot

https://bkmchughlaw.com/

https://countersatisfiable.org/

BRI303

https://www.thebutterflysoup.com/

POSKOBET

SUNDA787

https://disdiktanjabbar.org/