PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH DI KABUPATEN 50 KOTA SUMATERA BARAT
Abstract
Tujuan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Periode 2025-2045. Penyusunan RPJPD ini sudah harus dirancang dari sekarang dikarenakan akan segera berakhirnya RPJPD yang lama, yang berakhir pada tahun 2025. Kendala terbesar yang dihadapi oleh para aparatur adalah kurangnya Sumber Daya Manusia yang memahami tentang hal ini dikarenakan para penyusun RPJPD yang terdahulu sudah tidak aktif lagi bekerja. Saat ini, penyusunan RPJPD akan di lakukan oleh orang-orang baru yang belum memiliki pengalaman dalam hal tersebut karena memang RPJPD disusun untuk jangka waktu panjang selama 20 tahun. Untuk itu perlu diadakan bimbingan secara teknis mengenai penyusunan hal tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh 45 orang peserta yang tergabung dalam Bapelitbang Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Terlaksana dengan lancar tanpa ada kendala yang cukup berarti. Diskusi tentang kendala dan sasaran kegiatan tercapai dengan baik. Meningkatkan wawasan aparatur dan memahami konsep serta mekanisme penyusunan RPJPD.
Full Text:
PDFReferences
Bappenas. (2019). Berdaulat, Maju, Adil dan Makmur. Bappenas.Go.Id. https://www.bappenas.go.id/files/Visi Indonesia 2045/Ringkasan Eksekutif Visi Indonesia 2045_Final.pdf
Lima Puluh Kota, kabupaten. (2011). Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor : 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005-2025.
Mulya, M., & Pamungkas, A. (2022). Pedoman penyusunan rpjpd 2025-2045. September.
NEGARA, K. S. (2014). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. 139.
Rpjpd, P., & Hukum, D. (2022). Penyusunan RPJPD 2025-2045 10-11.
Refbacks
- There are currently no refbacks.