ANALISIS BIAYA PEMELIHARAAN PEMBANGUNAN WISATA TAMAN TAMPOENEK KABUPATEN BUNGO
Abstract
Taman tampoenek merupakan salah satu taman yang berada Kabupaten Bungo terletak di kecamatan Rimbo Tengah. Pariwisata merupakan sektor yang ikut berperan penting dalam usaha peningkatan pendapatan daerah. Evaluasi investasi merupakan sebuah penilaian terhadap suatu objek. Evaluasi terhadap biaya pemeliharaan yang dilakukan untuk melihat sejauh mana manfaat yang didapat terhadap biaya yang dikeluarkan selama periode 1 (satu) tahun. Penelitian tidak mengkaji terhadap besar nilai Investasi keseluruhan hanya fokus terhadap biaya pemeliharaan. Parameter yang digunakan pada penelitian ini untuk meninjau investasi pemeliharaan taman yaitu dengan menggunakan metode Net Present Value (NPV), Benefit Of Cost (BCR). Setelah dilakukan Analisa dengan aspek ekonomi diperoleh nilai Net Present Value (NPV) sebesar Rp. Rp.69.920.000,- > 0, Benefit Of Cost (BCR)Sebesar 1,3 > 1menunjukan investasi layak serta didapat nilai NPV masih negative. Penelitian ini dapat disimpulan bahwa investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo ditinjau dari sisi manfaat yaitu layak.
Kata kunci :Pemeliharaan, Investasi, Kelayakan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bungo.go.id. (2015). Banyaknya potensi investasi yang ada di Kabupaten Bungo. p.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, (1996). Teknis penyelengara fasilitas parkir.
Drs.M.Giatman. (2006). Buku ekonomi teknik. Jakarta.
https://www.bi.go.id/id/statistik/informasi-kurs/transaksi-bi
Menurut PP No. 43 tahun 1993 parkir didefinisikan sebagai kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu atau tidak.
Mariana. (1999). DI Buku Statistik Indonesia bahwa pariwisata mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional.Jakarta.
Rahma, S. (2016). Evaluasi terhadap pengelolahan parkir tepi jalan umum dikawasan simpang lima kota semarangJournal Teknik 1-13.
Tannady, H. (2014). Penentuan jenis investasi berdasarkan analisa ekonomi teknik dan forecasting , Journal Teknik1-8.
Undang-UndangNomor 12 Tahun 1956, Kabupaten Merangin yang semula Ibu kota nya berkedudukan di Bangko dipindahkan ke Muara Bungo.
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Kabupaten Bungo Tebo dimekarkan menjadi 2 wilayah yaitu Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo
DOI: https://doi.org/10.36355/jkts.v2i2.598
Copyright (c) 2021 Jurnal KOMPOSITS
Jurnal Komposits, Online ISSN 2721-7256 (Online) is Published by Prodi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Muara Bungo
.png)
