Perlindungan Atas Merek Dagang Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Abstract
Brand is a potential economic asset for the owner of rights to the brand. Therefore the use of rights to the brand are often related to monopolistic practices and unfair business competition, the legal protection attached to it, namely as an object against him over the rights of individuals or legal entities. Good management of the brand will generate huge profits for holders of rights to the brand. Sometimes the brand plays an important role before the public decides to choose the item. Imitation, counterfeiting, piracy or pemboncengan brand is mostly behavioral businesses that bad faith in business. These actions are sometimes indeed an effective solution in facing competition in the market, but on the other hand, they certainly cause losses for brand rights holders, the consumer community, and of course the state. Therefore, it is necessary to provide legal protection for a brand.
Keywords: Legal Protection; Brand rights.
Abstrak
Merek merupakan aset ekonomi yang sangat potensial bagi pemilik hak atas merek. Oleh karena penggunaan hak atas merek sering kali berkaitan dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka terhadapnya dilekatkan perlindungan hukum, yakni sebagai obyek yang terhadapnya terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum. Manajemen yang baik terhadap merek akan menghasilkan keuntungan yang besar bagi pemegang hak atas merek. Kadangkala merek memegang peranan penting sebelum masyarakat memutuskan akan memilih barang tersebut. Peniruan, pemalsuan, pembajakan ataupun pemboncengan merek merupakan sebagian prilaku pelaku usaha yang beritikad tidak baik dalam menjalankan usahanya. Perbuatan tersebut terkadang memang merupakan solusi efektif dalam menghadapi persaingan di pasaran, tapi disisi lain tentu menimbulkan kerugian bagi pemegang hak merek, masyarakat konsumen, dan tentu saja negara. Karena itu perlu diberikan perlindungan hukum atas suatu merek
Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Hak Merek.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Kadir Muhamad. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan intelektual. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Adrian Sutedi. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual.
Djaja S. Meliala. Hukum Perdata dalam Perspektif BW. Revisi Keempat. Nuansa Aulia, Bandung, 2014.
Endang Purwaningsih. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights. Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
Insan Budi Maulana. Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Ni Ketut Supasti, dkk. Buku Ajar Kekayaan Inteletual. Cetakan Pertama. Deepublish, Yogyakarta, 2016.
K. Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). Rajagrafindo Persada, Depok, 2015.
Rahmi Jened. Hukum Merek (Trade Mark Law) Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi. Edisi Pertama. Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.
Yulia. Modul Hak Atas Kekayaan Intelektual. Cetakan Pertama. Unimal Press, Lhokseumawe, 2015.
Makalah
Erman Rajagukguk. Pentingnya Perlindungan Konsumen dalam Era Perdagangan Bebas. Makalah dalam Seminar Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen dalam Menghadapi Era Perdagangan Bebas. Fakultas Hukum Unisba. 9 Mei 1998.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953).
Website
https://yuokysurinda.wordpress.com/2015/12/29/hukum-merek/
DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v2i1.564
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 DATIN LAW JURNAL
DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo
.png)

