Wanprestasi (Kredit Macet) Dalam Perjanjian Leasing Berdasarkan Putusan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/pmk.010/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/ppu-xvii/2019
Abstract
Abstract
Leasing companies in Indonesia are currently very mushrooming because the financing processes and procedures tend to be easy and fast. The leasing company is present to provide financing, preceded by a leasing agreement, then the agreement creates rights and obligations between the financier (lessor) and the financing recipient (lesse). Leasing companies are subject to law Number 42 of 1999 concerning fiduciary guarantees, leasing companies are required to register objects of fiduciary guarantees at the fiduciary registration office in order to obtain legal certainty so that in the event of default (bad credit) the lessor will not be harmed in the future. In terms of the execution of the object of fiduciary security after the issuance of the Constitutional Court Decision No. 18/ XVII PPU- /2019, the authority to execute the object of fiduciary security is no longer with the leasing company but based on the decision of the district court. This is to provide legal protection to the lesse so that the lessor's arbitrariness does not occur in an effort to force the execution of a fiduciary object.
Keywords: Lack of Agreement, Leasing Agreement, Fiduciary Security
Abstrak
Perusahaan leasing di Indonesia saat ini sangat menjamur karena proses dan prosedur pembiayaan cenderung mudah dan cepat prosesnya. Perusahaan leasing hadir memberikan pembiayaan dengan didahului oleh perjanjian leasing kemudian perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban antara pihak pemberi pembiayaan (lessor) dan pihak penerima pembiayaan (lesse). Perusahaan leasing tunduk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perusahaan leasing wajib mendaftarkan objek jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia guna mendapatkan kepastian hukum agar ketika teradi wanprestasi (kredit macet) di kemudian hari pihak lessor tidak dirugikan. Dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PPU-XVII/2019 maka kewenangan mengeksekusi objek jaminan fidusia tidak lagi pada perusahaan leasing melainkan berdasarkan putusan pengadilan negeri. Hal ini guna memberikan perlindungan hukum kepada lesse agar tidak terjad kesewenang-wenangan pihak lessor dalam upaya paksa melakukan eksekusi objek fidusia.
Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Leasing, Jaminan Fidusia
Full Text:
PDFReferences
Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Purwahid dan Kashadi, Hukum Jaminan Fidusia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,
Semarang, 2008
R. Subekti, Hukum Acara Perdata, 1989, PT. Bina Cipta, Bandung
Sunaryo,Hukum Lembaga Pembiayaan, Cetii, Jakarta, Sinargrafik, 2009. Yogyakarta. 2004
JURNAL
Junaidi Abdullah, Jaminan Fidusia Di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran dan Eksekusi),
Bisnis Vol.4, No. 2, 2016.
Sumriyah, Akibat Hukum Bagi Perusahaan Leasing Yang Tidak Mendaftarkan Jaminan
Fidusia dan Melakukan Penarikan Paksa Kendaraan Jika Pihak Lesse Melakukan
Wanprestasi (Kredit Macet), Voice Justisia:Jurnal Hukum Dan Keadilan, Vol. 4, No. 1, 2020
Muznah, Tanggung Jawab Lessor Dalam Perjanjian Leasing Dengan Sistem Operating Lease
Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Suatu Perusahaan (Studi Pt.Summit Oto
Finance Palu)
Jamal Wiwowo, Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat, Mmh, Jilid 43 No. 1, 2014
Rian Nugraha Dewantara, Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Perlindungan
Konsumen Bagi Lessee Dalam Sewa Guna Usaha (Leasing), Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya, 2019
Ayup Surap Ningsih, Alternative Dispute Resolution As Soft Approach For Business Dispute
In Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Zia, Halida, Mario Agusta, and Desy Afriyanti. "Pengetahuan Hukum Tent Ang Hukum Acara Perdata." Rio Law Jurnal 1.2 (2020).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan
Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Peraturan Peemrintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan
Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang
Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan
Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen
Untuk Kendaraan Bermotor
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PPU-XVII/2019 Tentang Hasil Judicial Review Terhadap Undang-Undang Fidus
DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v2i1.563
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 DATIN LAW JURNAL
DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo
.png)

