Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanahulayat Di Indonesia

Halida Zia

Abstract


In customary law, the highest land tenure rights are ulayat rights which are jointly owned by the Customary Law Community. Customary law communities are subject to and bound by customary law that they have mutually agreed upon. what is the position and existence of customary law in the development of national law? Constitutionally, the state recognizes and respects customary law and its traditional rights as long as there are indigenous peoples who preserve it. In the settlement of customary land disputes that occur in the territory of customary law communities, they are resolved by customary means. The concept of deliberation and consensus used by indigenous peoples later became the forerunner to the development of national law.

 

Keywords: Existence, Dispute, Customary Land

 

Abstrak

Dalam hukum adat, hak penguasaan atas tanah tertinggi adalah hak ulayat yang dimliki secara bersama oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). Masyarakat hukum adat tunduk dan terikat pada hukum adat yang telah mereka sepakati bersama. Namun bagaimana kedudukan dan eksistensi hukum adat dalam pembangunan hukum nasional? Secara konstitusional  negara mengakui dan mengohrmati hukum  adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih ada masyarakat hukum adat yang melestarikannya. Dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat yang terjadi di wilayah masyarakat hukum adat diselesaikan dengan cara adat. Konsep musyawarah mufakat yang dipakai masyarakat hukum adat  kemudian menjadi cikal bakal pembangunan hukum nasional.

 

Kata Kunci: Eksistensi, Sengketa, Tanah Ulayat


Full Text:

PDF

References


Buku

Bakri, Muhammad, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradgma Terbaru Untuk

Reformasi Agraria) Citra Media, Jakarta.

Erwiningsih, Winahyu, 2009, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Universitas Islam Indonesia,

Total Media, Yogyakarta.

Harsono, Buedi, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok

Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Santoso Urip, 2010, Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media, Jakarta.

Supriadi, 2007, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

JURNAL

Urip Santoso “Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional” Mimbar Hukum, Vol

, No. 2, 2012, Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Kurniawan Dan Hengki Andora, Pola Hubungan Hukum Dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat Di

Sumatera Barat” Mimbar Hukum, Vol. 26, No. 3, 2014, Fakultas Hukum Universitas

Andalas

Rahmad Riardo, Konversi Hak Atas Tanah Ulayat Kaum Menjadi Hak Milik Melalui Program

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Solok, Sumatera Law Jurnal, Vol 2, No. 2,

Ahyuni Yunus, Penyelesaian Tanah Ulayat Yang Telah Bersertifikat Berdasarkan Hukum Adat

Malind- Anin, Kerta Partika Jurnal, Vol. 41, No. 3, 2019.

Yanis Maladi, Reforma Agraria Berpradigma Pancasila Dalam Penataan Kembali Politik Agraria

Nasional, Mimbar Hukum, Vol 25, No 1, 2013.

Subadi “ Desentralisasi Penguasaan Dan Pendayagunaan Tanah Kawasan Hutan Di Jawa: Antara

Harapan Dan Kenyataan” Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 1, 2011.

Saleh, K., Agusta, M., & Weni, W. (2020). Hukum Dan Masyarakat Dalam Perspektif Sosiologi

Hukum. Datin Law Jurnal, 1(2).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria




DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v2i1.562

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 DATIN LAW JURNAL



DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo