Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanahulayat Di Indonesia
Abstract
In customary law, the highest land tenure rights are ulayat rights which are jointly owned by the Customary Law Community. Customary law communities are subject to and bound by customary law that they have mutually agreed upon. what is the position and existence of customary law in the development of national law? Constitutionally, the state recognizes and respects customary law and its traditional rights as long as there are indigenous peoples who preserve it. In the settlement of customary land disputes that occur in the territory of customary law communities, they are resolved by customary means. The concept of deliberation and consensus used by indigenous peoples later became the forerunner to the development of national law.
Keywords: Existence, Dispute, Customary Land
Abstrak
Dalam hukum adat, hak penguasaan atas tanah tertinggi adalah hak ulayat yang dimliki secara bersama oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). Masyarakat hukum adat tunduk dan terikat pada hukum adat yang telah mereka sepakati bersama. Namun bagaimana kedudukan dan eksistensi hukum adat dalam pembangunan hukum nasional? Secara konstitusional negara mengakui dan mengohrmati hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih ada masyarakat hukum adat yang melestarikannya. Dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat yang terjadi di wilayah masyarakat hukum adat diselesaikan dengan cara adat. Konsep musyawarah mufakat yang dipakai masyarakat hukum adat kemudian menjadi cikal bakal pembangunan hukum nasional.
Kata Kunci: Eksistensi, Sengketa, Tanah Ulayat
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bakri, Muhammad, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradgma Terbaru Untuk
Reformasi Agraria) Citra Media, Jakarta.
Erwiningsih, Winahyu, 2009, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Universitas Islam Indonesia,
Total Media, Yogyakarta.
Harsono, Buedi, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Santoso Urip, 2010, Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media, Jakarta.
Supriadi, 2007, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.
JURNAL
Urip Santoso “Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional” Mimbar Hukum, Vol
, No. 2, 2012, Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Kurniawan Dan Hengki Andora, Pola Hubungan Hukum Dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat Di
Sumatera Barat” Mimbar Hukum, Vol. 26, No. 3, 2014, Fakultas Hukum Universitas
Andalas
Rahmad Riardo, Konversi Hak Atas Tanah Ulayat Kaum Menjadi Hak Milik Melalui Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Solok, Sumatera Law Jurnal, Vol 2, No. 2,
Ahyuni Yunus, Penyelesaian Tanah Ulayat Yang Telah Bersertifikat Berdasarkan Hukum Adat
Malind- Anin, Kerta Partika Jurnal, Vol. 41, No. 3, 2019.
Yanis Maladi, Reforma Agraria Berpradigma Pancasila Dalam Penataan Kembali Politik Agraria
Nasional, Mimbar Hukum, Vol 25, No 1, 2013.
Subadi “ Desentralisasi Penguasaan Dan Pendayagunaan Tanah Kawasan Hutan Di Jawa: Antara
Harapan Dan Kenyataan” Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 1, 2011.
Saleh, K., Agusta, M., & Weni, W. (2020). Hukum Dan Masyarakat Dalam Perspektif Sosiologi
Hukum. Datin Law Jurnal, 1(2).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v2i1.562
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 DATIN LAW JURNAL
DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo
.png)

