Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) dilihat dari Sosio-Politik Hukum Pidana Indonesia

M. Nanda Setiawan

Abstract


Electronic Transaction Information Law Number 19 Year 2016 Amendment to Law Number 11 Year 2008 was originally born to protect Indonesian people from cyber crime. Unfortunately, the implementation of this law has experienced many shifts in function. ITE legislation it is now becoming one of the frightening specter is primarily concerned with freedom in a democracy or believes in cyberspace, especially social notably of course this is contrary to the 1945 Constitution, which states everyone has the right to freedom of expression. This research uses normative juridical research. Approach to the problem used in this study include law approach (statute approach), the conceptual approach and the approach of the case. The conclusion that the real purpose of the establishment of Law No. 19, 2016 on information traksaksi electronics to make the Indonesian people safe from all forms of criminal acts of cyber crime, but today the laws ite is used as a tool to stifle freedom of speech, it is a setback democracy in Indonesian history that does not comply with national goals ite establishment of legislation in terms of socio-political objectives of the state of Indonesia which is the people's will is not the will of the ruler, here the criminal law policy should be is in harmony with the political goals of the Indonesian state.

 

Keywords: Contempt; Defamation; Socio Politics; Criminal law.

 

Abstrak

Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sedianya lahir untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kejahatan cyber crime. Sayangnya, implementasi UU ini banyak mengalami pergeseran fungsi. Undang-undang ITE justru kini menjadi salah satu momok yang menakutkan terutama berkaitan dengan kebebasan dalam berdemokrasi atau  berpendapat di dunia maya khususnya dimedia sosial tentu hal ini bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kesimpulan bahwa sebenarnya tujuan dari dibentuknya undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi traksaksi elektronik untuk membuat masyarakat Indonesia aman dari segala bentuk tindak pidana cyber crime, namun dewasa ini undang-undang ite digunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan berpendapat, ini merupakan suatu kemunduran demokrasi dalam sejarah Indonesia sehingga tidak sesuai dengan tujuan nasional pembentukan undang-undang ite dari segi sosio-politik Indonesia yang mana tujuan negara merupakan kehendak rakyat tidak kehendak penguasa,disini kebijakan hukum pidana harus lah selaras dengan tujuan politik negara Indonesia.

 

Kata Kunci: Penghinaan; Pencemaran nama baik; Sosio Politik; Hukum Pidana.

 


Full Text:

PDF

References


Transaksi Elektronik penyerangan terhadap pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik, Media Nusa Creative, Malang, 2015.

Ali, Metode Penelitian Hukum, Cet. 6, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Arif Mansyur M, Dikdik dan Elisatris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum TeknologiInformasi, Bandung, PT. Refika Aditama, 2005.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan KUHP Baru, Jakarta, Kencana, 2011.

Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2011.

Chazawi, Adami, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Surabaya: ITS Press, 2009.

Halida Zia, Nirmala Sari, Ade Vicky Erlita, “Pranata Sosial, Budaya Hukum Dalam Perspektif Sosiologi Hukum” Datin Law Jurnal Vol. 1 No. 2 Agustus-Desember, 2020.

Ismansyah, Bahan Ajar Pembaharuan Hukum Pidana, Universitas Andalas, 2019.

Josua Sitompul, Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Ciputa PT.Tatanusa, 2012.

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, naskah akademik Kejahatan Internet (Cybercrimes), 2004.

Sigid Suseno, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Bandung: PT Refika Aditama,2012.

Wahyudi Akmaliah peneliti di Pusat Peneliti Masyarakat dan Budaya (PMB) LIPI, 2019.

Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Yogyakarta; Aswaja Pressindo, 2013.

Yurizal. Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime, Media Nusa Creative, Malang, 2018.

Jurnal-Jurnal

Alwi Al hadad, “Politik Hukum Dalam Penerapan Undang-Undang Ite Untuk Menghadapi Dampak Revolusi Industri 4.0”, Khazanah Hukum, Vol. 2 No. 2: 65-72, 2020.

Dewi bunga, “Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cybercrime”, Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 16 No.1, Maret 2019.

Hisbul Luthfi Ashsyarofi, “Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Yurispruden Volume 4, Nomor 1, Januari 2021, Halaman 30-43.

Ifan Vauzani Raharja, “Bijak Menggunakan Media Sosial Di Kalangan Pelajar Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, JURNAL SELAT Volume. 6 Nomor. 2, Mei 2019, Halaman 235-246.

Radita Setiawan, “Efektivitas Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia Dalam Aspek Hukum Pidana”, Recidive Vol 2 No 2 Mei-Agustus 2013.

Internet

https://tirto.id/ketika-uu-ite-menjadi-momok-masyarakat-ct

https://news.detik.com/kolom/d-4427981/uu-ite-dan-polarisasi-politik

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi Informasi




DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v2i1.561

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 DATIN LAW JURNAL



DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo