Urgensi Penataan Kembali Lembaga-Lembaga Negara Independen Dalam Mewujudkan Sistem Pemerintahan Yang Demokratis Dan Konstitusional

Farel Rifan danu

Abstract


ABSTRAK

 

Sejak Amandemen UUD 1945, perkembangan lembaga negara telah menjalankan kekuasaan negara dengan menata kembali lembaga yang sudah ada, membentuk lembaga baru, bahkan membentuk lembaga negara independen. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum modern. Namun, dalam perkembangannya, lembaga-lembaga negara independen ini mulai timbul berbagai permasalahan-permasalahan yang memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga ini. Sehingga diperlukan penataan kembali lembaga-lembaga negara independen ini untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis dan konstitusional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif untuk memberikan gambaran pentingnya penataan kembali lembaga-lembaga negara independen. Penataan lembaga-lembaga negara independen dapat dijadikan momentum berakhirnya masa transisi demokrasi di Indonesia dengan terkonsolidasinya konstitusi negara yang lebih demokratis dengan mengacu pada the rule of law dan konstitualisme. Penataan ini diawali dengan adanya penundaan sementara atas pembentukan lembaga-lembaga negara baru dan memanfaatkan keadaannya untuk mengkaji, memetakan, dan mengorganisasi, serta menetapkan kebijakan besar penataan lembaga-lembaga negara independen. Selain itu, diperlukan juga dengan adanya kerangka kerja terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan yang meliputi dasar hukum keberadaan, kedudukan, dan penataan lembaga negara independen, keindependensian lembaga negara independen, hubungan lembaga negara independen dengan lembaga negara lainnya, penamaan lembaga, serta sistem dan mekanisme perekrutan calon pejabat tinggi dan pegawai lembaga negara independen.

Kata Kunci: lembaga negara, independen, demokrasi, konstitusi, hukum.


Full Text:

PDF 103-120

References


Airlangga, Shandi Patria. “Hakikat Penguasa Dalam Negara Hukum Demokratis.” Cepalo 3, no. 1 (2019): 1.

Ardiyanti, Dwi, Anastasia Meilin Gita Permata Laia, and M. Hafiz Nabiyyin. “Demokrasi, Penegakan Hukum Dan Politik Identitas Di Indonesia.” Resolusi: Jurnal Sosial Politik 2, no. 2 (2019): 94–106.

Daim, Nuriyanto Ahmad. “Urgensi Pengaturan Lembaga Negara Khusus Dalam Undang-Undang Dasar Urgency of Regulation of Special State.” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019). https://www.neliti.com/publications/277131/urgensi-pengaturan-lembaga-negara-khusus-dalam-undang-undang-dasar-1945.

Harefa, Darmawan, and M M Fatolosa Hulu. Demokrasi Pancasila Di Era Kemajemukan. PM Publisher, 2020.

Harimurti, Yudi Widagdo. “DASAR HUKUM PENATAAN LEMBAGA NEGARA YANG TIDAK DIATUR UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 4, no. 1 (2019): 186–196.

Iswandi, Kelik, and Nanik Prasetyoningsih. “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Independen Di Indonesia.” Sasi 26, no. 4 (2020): 434.

Kasim, M., Moenta, A. P., & Ruslan, A. “PENATAAN LEMBAGA NON STRUKTURAL DALAM RANGKA EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA.” JURNAL ILMU HUKUM: Fakultas Hukum Universitas Riau PENATAAN 8, no. 2 (2019): 1–19.

Mariana, Montisa. “CHECK AND BALANCES ANTAR LEMBAGA NEGARA DI DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA Montisa.” Logika XXI, no. 1 (2017).

Marijan, Kacung. Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru. Kencana, 2019.

Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. PT. Rajagrafindo Persada, 2016.

Muhammad, Mukmin. “Independensi Yudisial Sebagai Pilar Dari Suatu Negara Hukum.” Meraja Journal 1, no. 1 (2018): 1–8.

Muslih, Mohammad. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch.” Legalitas 4, no. 1 (2013): 130–152.

Rishan, Idul. “Relevansi Hak Angket Terhadap Komisi Negara Independen.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 10, no. 1 (2018): 44–64.

Rozi, Shofwan, and Heriwanto Heriwanto. “Demokrasi Barat: Problem Dan Implementasi Di Dunia.” Jurnal Al-Aqidah 11, no. 2 (2019): 189–207.

Sari, Fitri Kartika, and Agustin C Karay. “KEWENANGAN OMBUDSMAN SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN DALAM PELAKSANAAN LAPORAN MASYARAKAT.” Adil : Jurnal Hukum STIH YPM 2, no. 1 (2020): 13–24.

Shandy Utama, Andrew. “Independensi Pengawasan Terhadap Bank Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia.” Soumatera Law Review 1, no. 1 (2018): 1.

Sudrajat, T. “Konteks Politik Penataan Kelembagaan Negara.” Jurnal Ilmu Administrasi: Media … XIII, no. April (2016). http://jia.stialanbandung.ac.id/index.php/jia/article/view/70.

Tauda, Gunawan A. “Kedudukan Komisi Negara Independen Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Pranata Hukum 6, no. 2 (2011).

Triningsih, Anna, and Nuzul Qur’aini Mardiya. “Interpretasi Lembaga Negara Dan Sengketa Lembaga Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.” Jurnal Konstitusi 14, no. 4 (2018): 778.

Wahyuningrum, Kartika Sasi, Hari Sutra Disemadi, and Nyoman Serikat Putra Jaya. “Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi: Benarkah Ada?” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2020): 239–258.




DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v4i2.1202

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 DATIN LAW JURNAL



DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo