PENERAPAN DELIK OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA: PROBLEMATIKA DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM
Abstract
ABSTRAK
Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia menghadapi tantangan tidak hanya pada kejahatan inti korupsi, tetapi juga pada tindakan yang merintangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice. Meskipun ketentuan mengenai delik ini telah diatur dalam KUHP dan secara khusus dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, praktik penegakannya masih menunjukkan inkonsistensi. Beberapa kasus, seperti perkara Fredrich Yunadi dan Lucas, mengilustrasikan bagaimana advokat atau pihak lain dapat berperan aktif dalam menghalangi penyidikan, sehingga merusak integritas sistem peradilan pidana. Permasalahan utama terletak pada batasan dan indikator yang belum dirumuskan secara jelas, sehingga penerapannya sering bergantung pada tafsir subjektif aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menganalisis konstruksi hukum, ruang lingkup, serta problematika penerapan delik obstruction of justice dalam perkara korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma, lemahnya implementasi, serta adanya kepentingan politik dan relasi kekuasaan turut memperburuk efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan perumusan kriteria yang lebih tegas, penguatan independensi penyidik, serta harmonisasi aturan untuk memastikan bahwa perbuatan menghalangi proses penyidikan dapat ditindak secara konsisten. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pembaruan hukum dan peningkatan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kata Kunci: Obstruction of Justice; Tindak Pidana Korupsi; Penyidikan; Penegakan Hukum; UU Tipikor.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdussamad, Gusti M Ardi, and Ergina Faralita. “Korupsi Politik Terlahir Dari Sistem Pemilihan Umum Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka Di Indonesia.” Wasaka Hukum 11, no. 1 (2023).
Abintoro Prakoso. Politik Hukum Pidana Dilengkapi Analisis Terhadap KUHP Baru. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2023.
Acep Saepudin and Geofani Milthree Saragih. Eksistensi Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.
Aiman, Rahmat. “Hukum dan Korupsi: Tantangan dan Solusi dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia.” Peradaban Journal of Law and Society 3, no. 1 (June 2024): 16–30. https://doi.org/10.59001/pjls.v3i1.170.
Amir, Johar, Alifia Afdani Anwar, and Muh. Saleh. “Metafora Korupsi dalam Bahasa Indonesia di Portal Berita Daring.” EDUKASIA: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran 5, no. 1 (June 2024): 927–38. https://doi.org/10.62775/edukasia.v5i1.901.
Anis, Muhammad, Sufirman Rahman, and Nasrullah Arsyad. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kehutanan Bidang Illegal Logging Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehuanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 3, no. 2 (December 2022): 375–92. https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1479.
Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama, 2018.
Ewaprilyandi Fahmi Saputra and Hery Firmansyah. “Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional.” UNES Law Review 6, no. 2 (December 2023). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.
Hardiansyah, Muhammad Agus, Bayu Hari Prasetya, Vivi Insani, and Rima Nabila Putri. “Menganalisis Kasus Tindak Pidana Korupsi Dan Kebijakan Hukuman Mati Bagi Koruptor Dalam Perspektif Sosiologi.” Edusociata Jurnal Pendidikan Sosiologi 7, no. 1 (2024).
Kakisina, Paul Hans, Vecky Yani Gosal, and Nurhikmah Nachrawy. “KEABSAHAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN BISNIS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA.” Lex Administratum XI, no. 4 (2023).
Mahmud Mulyadi, Irvino Rangkuti, Alvi Syahrin, Suhaidi,. “Sanksi Pidana Kematian Bagi Orang Korupsi Di Indonesia (Death Criminal Sanctions For Personnel Of Corruption In Indonesia).” Res Nullius Law Journal 3, no. 2 (July 2021): 118–35. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i2.4688.
Manaronsong, Rio Vernando, Niaga Pardomuan Harianja, and Welgi Martsen. “Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara.” Samudera Hukum 1, no. 1 (2022).
Saragih, Geofani Milthree, Ade Sathya Sanathana Ishwara, and Rengga Kusuma Putra. “Evaluation of the Implementation of Pancasila Values and Human Rights Enforcement in Indonesian Judicial System Through Constitutional Approach.” Reformasi Hukum 28, no. 3 (December 2024): 202–17. https://doi.org/10.46257/jrh.v28i3.1082.
Saragih, Rahul Fauzan, Bakti Jaya Negara Pohan, and Tetty Marlina Tarigan. “Pertanggungjawaban Pidana Advokat pada Obstruction Of Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 3 (February 2023): 891–901. https://doi.org/10.47467/as.v5i3.3027.
DOI: https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1999
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Bure Teguh Satria

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




.png)