PENYULUHAN TENTANG TATAKELOLA ADMINISTRASI DESA DI DUSUN PEKAN JUM’AT KECAMATAN MUKO-MUKO BATHIN VII KAB.BUNGO

Suwardi di, Gresella Tamba, Heroza Pirdaus, Reymondo Dekaprio

Abstract


Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Desa adalah : desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Jambi menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2013 sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013. Maka Itu Dalam Hal Ini Kami Kelompok Kukerta Kelompok IX Melakukan Kegiatan Penyuluhan Tentang Tatakelola Administrasi Desa Khususnya Kepada Masyarakat Di Dusun Pekan Jum’at Kec Muko-Muko Bathin VII Kab.Bungo Dimana Kegiatan Ini Kami Lakukan Sesuai amanat Undang – Undang Tentang Pemerintahan Desa Dengan Pemahaman-Pemahaman Yang Sederhana.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.