Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Kelalaian Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

Yurike Andam Sari, Vera Rimbawani Sushanty

Abstract


tertentu untuk dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan suatu hak. Akta jual beli tanah adalah Kejahatan carding di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Pembuatan akta adalah suatu proses pembuatan bukti tertulis yang sengaja dibuat tentang perbuatan hukum akta yang menunjukan suatu perbuatan hukum tentang jual beli tanah yang mampu dijadikan sebagai alat bukti bahwa telah berlangsungnya suatu perbuatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap akta jual beli tanah karena kelalaiannya yang dibuat oleh atau dihadapannya. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengalami perubahan sehingga menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 lain- lain. Membahas mengenai tanggung gugat maka membahas pula mengenai ganti rugi yang memiliki persamaan dengan arti ganti kerugian karena perbuatan melanggar hukum. Pentingnya mengetahui pengertian dari perbuatan melanggar hukum agar dapat mengetahui pula akibat dari perbuatan melanggar hukum. Dalam arti sempit menurut Undang-undang yang yang mengarah pada suatu perbuatan yang tidak bertentangan dengan peraturan ketika akan menuntut ganti kerugian, meskipun ada perbuatan yang diwajibkan secara moral seseorang tidak bisa menuntut ganti kerugian karena perbuatan melanggar hukum untuk dijadikan suatu alasan.

Keywords: PPAT, Tanggung Gugat, Akta Jual Beli Tanah

Full Text:

PDF 153-165

References


Jan Gijssels & Mark Van Hoecke, What Is Rechtstheorie? Kluwer Rechtswetenschappen, 1982

Moegni Djojodihardjo, Perbuatan Melawan Hukum: Tanggung Gugat (Aansprakelijkheid) untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982

Munir Fuady, Perbuatan Melanggar Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

R. Soetojo Prawirohamidjojo, dan Marthalena Pohan, Onrechtmatige daad, Percetakan Djumali, Surabaya, 1979

Rachmat Setiawan, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Penerbit Alumni Bandung, Bandung, 1982

Sanapiah Faisal, Format-Format Penelitian Sosial, Dasar-Dasar dan Aplikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 1995

Peraturan Perundang-undangan

Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 tentang : Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang : Pendaftaran tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang : Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengalami perubahan sehingga menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang : Ketentuan Pelaksanaan

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2006 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012

Lain-lain:

eprints.undip.ac.id

Hendry Dwicahyo Wanda, Rusdianto Sesung, “Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah Letter C”, Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Volume 7, Nomor 2, (Oktober 2017)




DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v3i2.930

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 DATIN LAW JURNAL



DATIN LAW JURNAL Online ISSN 2722-9262 is Published By Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo